Archive for 2021
Bahaya Coli Ciwok
Demokrasi Dari Masa Ke Masa serta Penjelasan
Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan di dunia yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada tangan rakyat. Pada negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini, pemerintah bertindak sebagai pelaksana amanah yang diterima dari rakyat.
Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan di dunia. Sistem pemerintahan ini dikenal karena menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Salah satu slogan yang cukup terkenal dari sistem pemerintahan ini adalah "dari rakyat, untuk rakyat, dan demi rakyat".
Pada negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini, suara atau kekuasaan rakyat diwakili oleh sebuah lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah.
Kata demokrasi sudah ada sejak abad ke-16
Adapun Sejarah Demokrasi Antara Lain muncul pada Mazhab politik dan filsafat Yunani kuno dinegara-kota Athena dipimpin oleh Cleisthalenes,Konsep itu lahir dari Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 507 SM sampai abad ke 508 SM.Demokrasi yang dipraktikkan pada saat itu adalah demokrasi langsung(Direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
Menurut para ahli antara lain C.F. Strong " Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut "
Sedangkan menurut Abrahm Licoln mantan Presiden Amerika Serikat ke-16, yang menjabat sejak 4 Maret 1861 " Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( governmentof the people, by the people, and for the people)"
Di kutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Demokrasi memiliki 2 arti, yaitu
Demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah, yaitu melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka.
Demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negaranya.
Menurut Pendapat atau Kesimpulan saya pribadi Demokrasi merupakan kebebasan berpendapat masyarakat tanpa kelas.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia telah dimulai sejak Negara ini merdeka. Jika melihat pada sejarah bangsa Indonesia, demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Setidaknya ada tiga demokrasi penting yang pernah diterapkan oleh pemerintah, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
Dalam masa orde lama pernah di berlakukan Masa Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer atau demokrasi konstitusional merupakan salah satu demokrasi yang pernah diberlakukan pada masa orde lama. Parlemen serta partai-partai politik memegang peranan penuh atas berjalannya pemerintahan.
Pada masa ini, demokrasi berada pada tingkat kejayaan tertinggi. Adanya hal itu dikarenakan hampir semua unsur demokrasi terpenuhi. Seperti halnya akuntabilitas politis yang tinggi, parlemen memiliki peranan tinggi dalam pemerintahan, pemilu yang bebas, serta terjaminnya hak politik rakyat.
Meskipun hampir semua unsur demokrasi terdapat pada demokrasi parlementer, namun ada pula hal-hal negative yang terjadi selama berlakunya system parlementer di Indonesia. Diantaranya ialah.
Banyak kebijakan pemerintah yang belum terlaksana akibat masa kerja kabinet yang pendek.
Pasca peristiwa 17 Oktober 1952, hubungan antar anggota dalam tubuh angkatan bersenjata tidak harmonis. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan pendapat, sebagian anggota ABRI mendukung kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
Terjadinya perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dengan Isa Anshory terkait penggantian dasar Negara. Isa Anshory yang merupakan salah satu tokoh Masyumi mengiginkan Pancasila diganti dengan dasar Negara yang lebih islami. Hal itu yang menimbulkan polemic apakah akan merugikan umat beragama lain ataukah tidak.
Ketegangan masyarakat dalam pemilu meningkat akibat lamanya masa kampanye.
Pemerintah pusat harus menghadapi berbagai tantangan dari daerah-daerah, seperti adanya pemberontakan PRRI dan Permesta.
Menurut Herbert Feith, selain hal-hal negative terdapat pula beberapa hal postif yang terjadi selama masa demokrasi parlementer yaitu sebagai berikut:
DPR berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
Semakin meningkatnya status sosial masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah sekolah yang ada.
Jarang terjadi konflik antar umat beragama. Pemerintah melindungi kaum minoritas Tionghoa. Kebebasan pers sehingga banyak hal yang diberitakan oleh media massa.
Badan-badan peradilan dapat menjalankan tugasnya secara bebas, tidak pandang bulu terhadap siapa saja termasuk dalam menangani kasus pimpinan militer, menteri, dan pimpinan partai.
Pemberontakan-pemberontakan terjadi seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat berhasil diatasi oleh kebinet dan ABRI.
Sistem pemerintahan parlemen adalah sebagai berikut:
Presiden hanya berperan sebagai kepala Negara, bukan kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh pengadilan yang bebas.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan dewan menteri atau kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri kabinet dengan mempertanggungjawabkan kepada DPR.
Kekuasaan legislative dimiliki oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi-partai.
Bagi partai politik yang menguasai mayoritas anggota DPR dapat membentuk kabinet yang berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan Negara.
Jika kabinet yang telah dibentuk parpol bubar, presiden dapat menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya terhadap kabinet baru, maka DPR dibubarkan lantas dilakukan pemilihan umum.
DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada menteri atau kabinet jika dinilai kinerja mereke kurang baik. Bagi menteri yang diberi mosi harus mengundurkan diri.
Demokrasi parlementer dinilai tidak berhasil dengan kata lain gagal dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, menjamib stabilitas politik, dan kelangsungan pemerintahan. Hal itu disebabkan oleh landasan ekonomi rakyat yang rendah.
Politik aliran masih mendominasi. Pengertian politik aliran merupakan golongan atau partai politik yang lebih mengedepankan kepentingan kelompok atau dirinya sendiri dibandingkan kepentingan bangsa. Terakhir ialah tidak adanya anggota konstituante yang bersidang dalam menetapkan dasar Negara. Inilah yang kemudian memicu dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal Juli 1959.
Selain Demokrasi Parlementer, pada Orde lama di berlakukan Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin tertuang dalam ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. Dalam ketetapan tersebuthikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusionerdengan berporoskan Nasakom.
Demokrasi terpimpin pertama kali muncul atas ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang mementingkan kepentingan partainya masing-masing dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Presiden Soekarno telah berulangkali menekankan bahwa perjuangan revolusi Indonesia belum usai sehingga peranan pemimpin dalam proses politik sangatlah penting. Diperlukan kerjasama dan persatuan semua pihak untuk mewujudkannya. Berikut ciri-ciri demokrasi terpimpin:
Peran partai politik terbatas.
Pengaruh PKI dan militer semakin berkembang
Peran presiden sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintah Negara.
Demokrasi terpimpin dianggap menyimpang dari prinsip Negara Indonesia sebagai Negara hukum dan Negara demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945. Hal itulah yang kemudian memicu banyak polemic sehingga muncullah berbagai macam permasalahan.
Demokrasi ini mulai berakhir ketika pemberontakan G 30 S/PKI muncul. Tepatnya setelah Presiden Soekarnao menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan. Adapun Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain ialah:
Pengekangan hak-hak asasi manusia, seperti pembatasan pers dimana media massa tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
Presiden melampaui batas wewenangnya yakni membuat penetapan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Pembentukan lembaga Negara ektrakonstitusional.
Pelanggaran prinsip kebebasan, kekuasaan, dan kehakiman.
Mengutamakan fungsi presiden.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Masa Orde Baru
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa orde baru telah bertekad untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan dasar hidup Negara yakni pancasila dan UUD 1945.
Selalu ditekankan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan bersumber dari pancasila dan UUD 1945. Seiring perkembangan, lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh kegiatan politik yang mengarah pada pemerintahan yang sentralistis.
Sama juga halnya dengan demokrasi pada masa orde lama, kehidupan politik orde baru pun mengalami berbagai penyimpangan. Seperti halnya pemberantasan hak politik rakyat seperti: pembatasan jumlah parpol, Pegawai negeri dan ABRI wajib mendukung partai penguasa yakni Golkar, dan hilangnya kebebasan rakyat dalam mengkritik kinerja pemerintahan.
Kekuasaan berada ditangan presiden sepenuhnya, pemilu tidak berjalan demokratis bahkan banyak kecurangan. Selain itu KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) merajalela sehingga terjadi krisis multi dimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Masa Kini (Reformasi)
Mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menandakan berakhirnya masa orde baru sekaligus menjadi awal keberhasilan gerakan reformasi. Kursi kepresidenan digantikan oleh Prof. B. J Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
Pada masa pemerintahan Habibie inilah yang kemudian menjadi masa pemerintahan transisional. Masa transisi merupakan masa perubahan atau perpindahan pemerintahan yang akan membawa Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh. Menata kembali system pemerintahan baru yang lebih demokratis sesuai kehendak rakyat.
Pada tahun 1998- 1999 banyak kerusuhan yang terjadi hingga akhirnya pada tanggal 21 Oktober 1999 diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI yang dilakukan dengan votting.
Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai wakil presiden RI periode 1999- 2004 mengalahkan Hamzah Haz. Ketidakpuasan rakyat kala itu membuka lembaran baru. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2004 melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diikuti oleh 24 partai politik.
Bahaya onani/coli/masturbasi
Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan di dunia yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada tangan rakyat. Pada negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini, pemerintah bertindak sebagai pelaksana amanah yang diterima dari rakyat.
Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan di dunia. Sistem pemerintahan ini dikenal karena menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Salah satu slogan yang cukup terkenal dari sistem pemerintahan ini adalah "dari rakyat, untuk rakyat, dan demi rakyat".
Pada negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini, suara atau kekuasaan rakyat diwakili oleh sebuah lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah.
1. Sejarah Demokrasi
Kata demokrasi sudah ada sejak abad ke-16 berasal dari bahasa Prancis pertengahan dan latin pertengahan lama,petama muncul pada Mazhab politik dan filsafat Yunani kuno dinegara-kota Athena dipimpin oleh Cleisthalenes,Konsep itu lahir dari Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 507 SM sampai abad ke 508 SM.Demokrasi yang dipraktikkan pada saat itu adalah demokrasi langsung(Direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
2. Demokrasi menurut Para Ahli
A. Abrahan Lincoln 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( governmentof the people, by the people, and for the people)
B. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yangdiberikan secara bebas dari rakyat dewasa
C. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut
D. International Commission of Jurist Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas
E. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
F. Harris Soche
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya rakyat atau orang banyak merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka, yaitu orang-orang atau badan yang diserahi wewenang untuk memerintah.
G. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, Demokrasi memiliki 2 arti, yaitu :
Demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah, yaitu melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka.
Demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negaranya.
H. Menurut Pendapat Pribadi
Demokrasi merupakan kebebasan berpendapat masyarakat tanpa kelas
3. Macam Macam Demokrasi
A. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung di pemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif
4. Demokrasi Langsung Dan Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi Langsung
Adalah bentuk demokrasi dimana semua warga negara ikut serta aktif dan langsung dalam pengambilan keputusan pemerintah, dalam kondisi ini, semua rakyat memilki hak untuk membuat keputusan
Demokrasi tidak langsung
Yaitu demokrasi perwakilan dimana seluruh rakyat memiliki perwakilan mereka melalui suatu pemilihan umum. Pemilihan umum dilakukan untuk menyampaikan pendapat serta media pengambil keputusan.
5. Hakikat Demokrasi
Hakikat demokrasi adalah menempatkan kekuasan politik tertinggi di tangan rakyat. hakikat demokrasi adalah sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian 3 hal antara Lain Pemerintahan dari rakyat, Pemerintahan oleh rakyatDan Pemerintahan untuk rakyat
6. Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi
A. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan kemajemukkan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukkan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya dengan cara hidup jika ia mampu mendisiplinkan ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukkan masyarakat.masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaraan akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,bahasa,budaya,agama dan potensi alamnya.
B. Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar menerima kemungkinan terjadinya “ partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bersikap dewasa dalam mengumgkapkan pendapat,mendengarkan pendapat orang lain,menerima perbedaan pendapat dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.
C. Pertimbangan moral (keluhuran akhlak)
Pandagan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan,jika tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan megundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
D. Permufakatan yang jujur dan sehat
Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir dari musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni pemusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engeenering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, factor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan social yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis ntuk melihat kemungkinan orang lain benar dan orang lain salah dan bahwa setiap pada dasarnya baik, berkecendrungan baik dan beritikad baik.
E. Pemenuhan segi-segi ekonomi
Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan dan papan. Warga masyarakat demokratis untuk menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan social.
F. Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang berkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis, tetapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakua akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikada baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negative dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari prilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.
G. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan
Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern, maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” ( secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakkan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa prilaku.
7. Unsur Penegak Yang mendukung Negara Demokrasi
A. Negara Hukum
Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilanyang bebas dan tidak memihakdan penjaminan hak asasi manusia.
B. Masyarakat madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
C. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentingan
8. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia telah dimulai sejak Negara ini merdeka. Jika melihat pada sejarah bangsa Indonesia, demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Setidaknya ada tiga demokrasi penting yang pernah diterapkan oleh pemerintah, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Masa Orde Lamaa.
A. Masa Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer atau demokrasi konstitusional merupakan salah satu demokrasi yang pernah diberlakukan pada masa orde lama. Parlemen serta partai-partai politik memegang peranan penuh atas berjalannya pemerintahan.
Pada masa ini, demokrasi berada pada tingkat kejayaan tertinggi. Adanya hal itu dikarenakan hampir semua unsur demokrasi terpenuhi. Seperti halnya akuntabilitas politis yang tinggi, parlemen memiliki peranan tinggi dalam pemerintahan, pemilu yang bebas, serta terjaminnya hak politik rakyat.
Meskipun hampir semua unsur demokrasi terdapat pada demokrasi parlementer, namun ada pula hal-hal negative yang terjadi selama berlakunya system parlementer di Indonesia. Diantaranya ialah.
Banyak kebijakan pemerintah yang belum terlaksana akibat masa kerja kabinet yang pendek.
Pasca peristiwa 17 Oktober 1952, hubungan antar anggota dalam tubuh angkatan bersenjata tidak harmonis. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan pendapat, sebagian anggota ABRI mendukung kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
Terjadinya perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dengan Isa Anshory terkait penggantian dasar Negara. Isa Anshory yang merupakan salah satu tokoh Masyumi menginginkan Pancasila diganti dengan dasar Negara yang lebih islami. Hal itu yang menimbulkan polemic apakah akan merugikan umat beragama lain ataukah tidak.
Ketegangan masyarakat dalam pemilu meningkat akibat lamanya masa kampanye.
Pemerintah pusat harus menghadapi berbagai tantangan dari daerah-daerah, seperti adanya pemberontakan PRRI dan Permesta.
Menurut Herbert Feith, selain hal-hal negative terdapat pula beberapa hal postif yang terjadi selama masa demokrasi parlementer yaitu sebagai berikut:
DPR berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
Semakin meningkatnya status sosial masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah sekolah yang ada.
Jarang terjadi konflik antar umat beragama.
Pemerintah melindungi kaum minoritas Tionghoa.
Kebebasan pers sehingga banyak hal yang diberitakan oleh media massa.
Badan-badan peradilan dapat menjalankan tugasnya secara bebas, tidak pandang bulu terhadap siapa saja termasuk dalam menangani kasus pimpinan militer, menteri, dan pimpinan partai.
Pemberontakan-pemberontakan terjadi seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat berhasil diatasi oleh kebinet dan ABRI.
Sistem pemerintahan parlemen adalah sebagai berikut:
Presiden hanya berperan sebagai kepala Negara, bukan kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh pengadilan yang bebas.
Kekuasaan eksekutif berada di tangan dewan menteri atau kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri kabinet dengan mempertanggungjawabkan kepada DPR.
Kekuasaan legislative dimiliki oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi-partai.
Bagi partai politik yang menguasai mayoritas anggota DPR dapat membentuk kabinet yang berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan Negara.
Jika kabinet yang telah dibentuk parpol bubar, presiden dapat menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya terhadap kabinet baru, maka DPR dibubarkan lantas dilakukan pemilihan umum.
DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada menteri atau kabinet jika dinilai kinerja mereke kurang baik. Bagi menteri yang diberi mosi harus mengundurkan diri.
Demokrasi parlementer dinilai tidak berhasil dengan kata lain gagal dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, menjamib stabilitas politik, dan kelangsungan pemerintahan. Hal itu disebabkan oleh landasan ekonomi rakyat yang rendah.
Politik aliran masih mendominasi. Pengertian politik aliran merupakan golongan atau partai politik yang lebih mengedepankan kepentingan kelompok atau dirinya sendiri dibandingkan kepentingan bangsa. Terakhir ialah tidak adanya anggota konstituante yang bersidang dalam menetapkan dasar Negara. Inilah yang kemudian memicu dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal Juli 1959.
B. Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin tertuang dalam ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965. Dalam ketetapan tersebuthikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusionerdengan berporoskan Nasakom.
Demokrasi terpimpin pertama kali muncul atas ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang mementingkan kepentingan partainya masing-masing dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Presiden Soekarno telah berulangkali menekankan bahwa perjuangan revolusi Indonesia belum usai sehingga peranan pemimpin dalam proses politik sangatlah penting. Diperlukan kerjasama dan persatuan semua pihak untuk mewujudkannya. Berikut ciri-ciri demokrasi terpimpin:
Peran partai politik terbatas.
Pengaruh PKI dan militer semakin berkembang
Peran presiden sangat dominan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintah Negara.
Demokrasi terpimpin dianggap menyimpang dari prinsip Negara Indonesia sebagai Negara hukum dan Negara demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945. Hal itulah yang kemudian memicu banyak polemic sehingga muncullah berbagai macam permasalahan.
Demokrasi ini mulai berakhir ketika pemberontakan G 30 S/PKI muncul. Tepatnya setelah Presiden Soekarnao menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan. Adapun Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain ialah:
Pengekangan hak-hak asasi manusia, seperti pembatasan pers dimana media massa tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
Presiden melampaui batas wewenangnya yakni membuat penetapan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Pembentukan lembaga Negara ektrakonstitusional.
Pelanggaran prinsip kebebasan, kekuasaan, dan kehakiman.
Mengutamakan fungsi presiden.
9.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Masa Orde Baru
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa orde baru telah bertekad untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan dasar hidup Negara yakni pancasila dan UUD 1945.
Selalu ditekankan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan bersumber dari pancasila dan UUD 1945. Seiring perkembangan, lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh kegiatan politik yang mengarah pada pemerintahan yang sentralistis.
Sama juga halnya dengan demokrasi pada masa orde lama, kehidupan politik orde baru pun mengalami berbagai penyimpangan. Seperti halnya pemberantasan hak politik rakyat seperti: pembatasan jumlah parpol, Pegawai negeri dan ABRI wajib mendukung partai penguasa yakni Golkar, dan hilangnya kebebasan rakyat dalam mengkritik kinerja pemerintahan.
Kekuasaan berada ditangan presiden sepenuhnya, pemilu tidak berjalan demokratis bahkan banyak kecurangan. Selain itu KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) merajalela sehingga terjadi krisis multi dimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
10. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Masa Kini (Reformasi)
Mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menandakan berakhirnya masa orde baru sekaligus menjadi awal keberhasilan gerakan reformasi. Kursi kepresidenan digantikan oleh Prof. B. J Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
Pada masa pemerintahan Habibie inilah yang kemudian menjadi masa pemerintahan transisional. Masa transisi merupakan masa perubahan atau perpindahan pemerintahan yang akan membawa Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh. Menata kembali system pemerintahan baru yang lebih demokratis sesuai kehendak rakyat.
Pada tahun 1998- 1999 banyak kerusuhan yang terjadi hingga akhirnya pada tanggal 21 Oktober 1999 diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI yang dilakukan dengan votting.
Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai wakil presiden RI periode 1999- 2004 mengalahkan Hamzah Haz. Ketidakpuasan rakyat kala itu membuka lembaran baru. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2004 melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diikuti oleh 24 partai politik.
